Majelis Sanksi Adat Dari LAMR” Memenuhi Sanksi Adat Berupa Pemotongan Hewan Kerbau



SUARAKRITIK.COM-DUMAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menghadiri Majelis Sanksi Adat yang bertempat di Gedung LAMR, Sabtu (08/06/2024).

 

Majelis Sanksi Adat dari LAMR tersebut merupakan sanksi terhadap Suku Nias yang dimana untuk memenuhi sanksi adat berupa pemotongan hewan kerbau yang menandakan sudah rukun kembali dan tidak konflik antara suku melayu dan suku nias di Kota Dumai.

 

Sanksi adat ini merupakan perjanjian diantara di kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat dan diselesaikan melalui Majelis Kerapatan Adat Melayu Riau Kota Dumai.

 

Dalam sambutannya Sekda Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menyampaikan adat telah lama dijadikan patokan dalam berprilaku dan itu telah terjadi sebelum adanya Pemerintahan yang berdaulat.

 

“Ada rumah ada tuannya, ada kampung ada penghulunya, ada negeri ada rajanya, demikian juga dengan Kota Dumai sebagai salah satu daerah negeri melayu banyak etnis kaum dan suku di daerah kita dan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk saling bersinergi satu sama lain guna memajukan Kota ini,” ucapnya.

 

Selain itu Beliau berpesan bahwa Kota Dumai sangat terbuka untuk siapa saja yang ingin tinggal di Kota yang menjunjung tinggi agama dan adat istiadat tersebut tentunya haruslah saling menghormati.

 

“Majelis sanksi adat ini bukanlah hal rutin yang sering terjadi, dan ini merupakan pelanggaran dan juga kejadian yang langka di daerah kita, namun dalam usaha menjaga ketentraman di masyarakat tentunya hal ini haruslah dijalani sebagai rasa tanggung jawab,” sebutnya.

 

Tidak ada yang mau melakukan kesalahan dengan adanya kejadian ini dapat kita jadikan sebagai pelajaran dan diharapkan dengan adanya kejadian ini juga dapat mengingatkan kita agar untuk selalu berpikir sebelum bertindak dan semoga kejadian seperti ini tidak dapat lagi terulang kembali di Kota Dumai.

 

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Forkopimda, Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Ketua DPH LAMR Beserta Pengurus, 7 Datuk setiap Kecamatan, Penggawa Adat LAMR, Ikatan Keluarga Nias dan Pengurus, Ketua MUI, Ketua DMD, Pengurus Muhammadiyah dan NU, Serta Para Tamu Undangan. 

 

SUMBER DISKOMINFOTIKSAN



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *