Hukum  

Pengertian perlindungan dan penegakan hukum



Jakarta (ANTARA) – Indonesia merupakan negara hukum di mana perlindungan dan penegakan hukum diterapkan dengan tegas. Perlindungan hukum dan penegakan hukum adalah dua aspek yang penting dalam menjaga hak dan kewajiban masyarakat yang berkeadilan.

Secara sederhana, perlindungan hukum adalah usaha untuk melindungi hak-hak subjek hukum, sedangkan penegakan hukum adalah upaya untuk menerapkan dan menjalankan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang ada.

Berikut ini penjelasan lebih lanjut, mengenai pengertian dan macam – macam perlindungan dan penegakan hukum, serta fungsi keduanya dalam menjaga stabilitas dan keadilan di masyarakat, mengutip berbagai sumber.

Pengertian dan beberapa macam perlindungan hukum

Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi hak-hak dan kepentingan individu atau kelompok dalam masyarakat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan keadilan dan tidak dirugikan oleh tindakan yang melanggar hukum.

Indonesia mempunyai perlindungan hukum yang ditunjukkan melalui berbagai Undang – undang dan peraturan. Perlindungan ini mempunyai kategori yang beragam, contohnya perlindungan hukum konsumen, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan anak, dan lain sebagainya, berikut penjelasannya:

1. Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Arti perlindungan konsumen sebagaimana termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen.

Hal itu mencakup perlindungan konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, informasi yang salah, atau produk yang berbahaya.

2. Perlindungan hak asasi manusia (HAM)

Perlindungan hukum harus melindungi hak-hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan martabat individu.

3. Perlindungan anak

Perlindungan hukum harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak untuk memastikan kesejahteraan mereka dan hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan aman.

Pengertian dan langkah – langkah penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan proses penerapan dan pelaksanaan hukum untuk memastikan bahwa hukum diikuti dan dilaksanakan dengan benar. Hal ini melibatkan tindakan oleh lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, untuk menindak pelanggaran hukum dan memberikan sanksi atau hukuman kepada pelanggar.

Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Penegakan hukum meliputi langkah-langkah seperti penyelidikan, penuntutan, putusan peradilan, dan pelaksanaan keputusan hukum. Berikut penjelasannya:

  1. Penyelidikan dan penangkapan: Penegakan hukum mencakup penyelidikan terhadap tindak kriminal serta penangkapan pelaku kejahatan.
  2. Proses penuntutan: Terdakwa menjalani proses hukum yang adil, termasuk peradilan di hadapan hakim yang netral, di mana bukti dan argumen diperiksa.
  3. Hakim dan putusan: Hakim bertugas mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.
  4. Penegakan putusan: Setelah seseorang dinyatakan bersalah, penegakan hukum bertanggung jawab untuk melaksanakan hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan.

Fungsi perlindungan dan penegakan hukum

  1. Menjaga keadilan: Perlindungan dan penegakan hukum berperan penting dalam memastikan keadilan, di mana setiap individu memiliki hak yang setara di hadapan hukum dan dilindungi dari penyalahgunaan dan diskriminasi.
  2. Mencegah kekacauan: Penegakan hukum berfungsi untuk mencegah kekacauan dan anarki dengan menegakkan aturan hukum yang ada.
  3. Melindungi korban: Perlindungan hukum memberikan hak-hak yang diperlukan kepada korban pelanggaran untuk pemulihan dan memperoleh keadilan.
  4. Mendukung demokrasi: Dalam masyarakat demokratis, perlindungan dan penegakan hukum menjamin agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca juga: Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *