Hukum  

Jangan coba-coba lakukan love scamming, ini ancaman pidananya!



Jakarta (ANTARA) – Love scamming merupakan salah satu kejahatan berupa penipuan berkedok asmara yang dilakukan secara online melalui media sosial atau aplikasi kencan untuk mendapatkan uang. Bahkan, love scamming dapat dikategorikan dalam Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO).

Seperti ditegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di laman resminya bahwa KemenPPPA memiliki mandat dari Presiden untuk memastikan perlindungan hak perempuan, termasuk di ranah online.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGO bisa diancam hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun kemudian dikenakan denda sebanyak Rp200 juta.

Baca juga: Apa itu love scamming? Simak penjelasannya

Namun, apabila kekerasan seksual berbasis elektronik di atas dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Pelaku love scamming dalam menjalankan aksinya biasanya menggunakan identitas palsu, menargetkan individu yang mencari hubungan asmara secara online, dan dengan pendekatan emosional berupa kata-kata cinta yang membuai untuk memikat hingga memperoleh kepercayaan korban.

Setelah korban terpikat, pelaku love scamming akan berusaha merayu korban dengan mengatakan beragam alasan untuk mendapatkan uang atau keuntungan materi. Setelah berhasil, pelaku akan menghilang atau sulit dihubungi.

Selain itu, pelaku love scamming juga bisa diancam pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seperti salah satu kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangani kejahatan love scaming jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyasar korban dari berbagai negara.

Para pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 miliar per bulan. Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lalu menghubungi target korban lewat aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari bisnis daring yang nyatanya penipuan, meraup uang korban.

Adapun para tersangka dalam kasus tersebut, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman penipuannya empat tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman enam tahun.

Baca juga: Tips hindari kejahatan love scamming 

Baca juga: Waspada, kenali ciri modus love scamming 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Exit mobile version