Hukum  

Hukum kemarin, dari SYL kredit rumah hingga tentang pidana bersyarat



“Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga permasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas (penghuni, red) ya dan sifat hukumannya kan ada pengawasan dan kerja sosial,”

Jakarta (ANTARA) – Beberapa berita terkait penegakan hukum dan undang-undang yang menarik terjadi di sepanjang Rabu (5/4). Dari mulai fakta Syahrul Yasin Limpo pinjam nama seseorang untuk kredit rumah hingga pidana bersyarat.

Berikut rangkuman berita hukum menarik yang telah dirangkum ANTARA .

1. Istri SYL pinjam nama GM Prambors pengalihan kredit rumah Rp11,5 miliar

Jakarta (ANTARA) – Istri Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, disebutkan General Manager Media Radio Prambors Dhirgaraya Santo meminjam nama dirinya untuk melakukan over kredit rumah senilai Rp11,5 miliar pada tahun 2020.

Dhirga menyebutkan permintaan tersebut dilakukan Ayun Sri lantaran pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank karena umur Ayun Sri sudah tidak memenuhi syarat

Baca di sini

2. Kejagung periksa Direktur Operasional PT Antam sebagai saksi

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas pada tahun 2010—2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap HRT bersama delapan saksi lainnya, yang merupakan pegawai PT Antam seluruhnya.

Baca di sini

3. Tiga terdakwa penyelundupan imigran Rohingya divonis 20 tahun penjara

Banda Aceh (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis tiga terdakwa penyelundupan imigran etnis Rohingya ke daerah itu dengan total hukuman ketiganya selama 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Keumala Sari dan Jon Mahmud, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu.

Baca di sini

4. Koops Habema kontak senjata dengan OPM Kalenak Murib di Puncak

Timika (ANTARA) – Komando operasi (Koops) TNI Habema kontak senjata dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Kalenak Murib di Distrik Sinak Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tegah.

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkopwilhan III) Letjen TNI Richard T.H Tampubolon melalui keterangan tertulis di Timika, Rabu, mengatakan bahwa pada Senin (3/6) kelompok tersebut melakukan aksi teror terhadap masyarakat di areal Pasar Sinak.

“Kelompok OPM pimpinan Kalenak Murib ini memulai melancarkan aksinya dengan menekan dan meneror masyarakat di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak,” katanya. Menurut Richard, salah satu anggota OPM bersenjata diketahui bernama Dombol Murib yang merupakan adik dari Kalenak Murib, oknum tersebut memaksa dan meminta makanan serta uang masyarakat.

Baca di sini

5. Hadi sebut penerapan pidana bersyarat efektif kurangi napi di lapas

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan upaya penerapan pidana bersyarat dalam penegakan hukum dinilai efektif untuk menekan jumlah narapidana di lembaga permasyarakatan (Lapas)

“Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga permasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah memenuhi kapasitas (penghuni, red) ya dan sifat hukumannya kan ada pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu.

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *