Hetty Keos Endang Disomasi Richard Kyoto, Diduga Ubah Lirik dan Nyanyikan Lagu Tanpa Izin



loading…

Pencipta lagu Richard Kyoto melayangkan somasi terhadap Hetty Koes Endang pada Selasa (16/7/2024). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni

JAKARTA – Pencipta lagu Richard Kyoto melayangkan somasi terhadap Hetty Koes Endang pada Selasa (16/7/2024). Penyanyi senior itu diduga telah mengubah lirik lagu dan menyanyikan lagu ciptaan Richard yang berjudul Kasih tanpa izin.

Kasih merupakan lagu ciptaan Richard Kyoto pada 1996. Hetty Keos Endang pernah menyanyikan lagu tersebut di Konser Satu Suara Volume 2 di Malaysia pada November 2015.

“Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konser Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur,” kata kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

“Yang diubah itu, aslinya ‘kasih, percayalah kepada diriku, hidup matiku, hanyalah untukmu’. Kemudian diubah menjadi ‘kasih percayalah kepada diriku, kasih sayangku hanyalah untukmu’. Jadi ‘hidup matiku’ diubah menjadi ‘kasih sayangku’,” lanjutnya.

Selain itu, lagu Kasih didistribusikan dalam bentuk DVD dengan mengganti nama pencipta lagu, yang seharusnya Richard Kyoto, diganti menjadi nama seseorang dari Malaysia.

“Jadi dalam cover lagu tersebut, lagu ‘Kasih’ ditulis penciptanya nama orang lain. Bukan Richard Kyoto, tetapi ini disebutkan Muh Nasir bin Muhammed. Ini diduga kewarganegaraan Malaysia,” ungkap Purwadi.

Sebelumnya, pihak Richard Kyoto sudah melayangkan tiga kali somasi tertutup namun tidak digubris. Diduga tidak ada itikad baik dari sang penyanyi.

Hetty Koes Endang diberi waktu 7 hari untuk segera merespons somasi terbuka tersebut. Jika tidak, pihak Richard Kyoto akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Kami juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum,” pungkas Purwadi.

(tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *