Kasus perdata antara Ripple dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) akhirnya menemui garis akhir. Dalam putusan terbaru yang dijatuhkan oleh Hakim Federal AS, Analisa Torres, Ripple diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$125 juta atau lebih dari Rp1,9 triliun sebagai bagian dari penyelesaian gugatan.
Denda yang harus ditanggung Ripple jauh lebih rendah dari permintaan SEC, di mana dalam gugatan, regulator meminta penerbit token XRP tersebut untuk membayar denda senilai total US$2 miliar. Selain sanksi finansial, Ripple juga dilarang secara permanen melanggar undang-undang sekuritas AS.
Dalam putusan tersebut, Torres juga menegaskan kembali pendiriannya bahwa penjualan terprogram XRP oleh Ripple kepada klien ritel melalui bursa bukanlah bentuk pelanggaran undang-undang sekuritas federal. Hal itu sekaligus menggugurkan pengajuan banding yang dilakukan SEC atas aspek putusan itu.
Kendati dalam kesimpulannya Torres tidak menyebutkan bahwa Ripple telah melanggar aturan, pencegahan atas adanya pelanggaran apa pun pasca-gugatan menjadi bagian dari keputusan.
Kemenangan bagi Ripple
Merespons hal itu, Chief Executive Officer (CEO) perusahaan, Brad Garlinghouse, mengatakan bahwa ini bukan hanya kemenangan bagi Ripple, melainkan juga untuk industri dan juga supremasi hukum. Sebab, itu artinya hambatan yang muncul dari SEC terhadap seluruh komunitas XRP telah hilang.
“SEC meminta US$2 miliar dalam denda dan pengadilan mengurangi tuntutan mereka hingga 94%, karena menyadari bahwa mereka (SEC) telah bertindak berlebihan,” jelas Garlinghouse.
Kepala Bagian Hukum Ripple, Stuart Alderoty menambahkan, dalam putusan akhir, pengadilan menolak pernyataan SEC yang mengatakan bahwa perusahaan bertindak gegabah. Hakim mengingatkan SEC bahwa kasus ini tidak melibatkan tuduhan penipuan maupun kesalahan yang disengaja, dan tidak ada yang menderita kerugian finansial.
“Ia (Hakim) menolak tuntutan SEC yang tidak masuk akal. Kami menghormati denda US$125 juta yang dijatuhkan pengadilan untuk penjualan kepada pihak ketiga,” tambah Alderoty.
Pasar bergerak riuh, harga token XRP pada perdagangan hari ini langsung meroket 20,1%. Dalam 24 jam terakhir, harga XRP sudah terdongkrak 18,6% ke level US$0,6148.
Bagaimana pendapat Anda tentang putusan hakim yang akhiri seteru SEC AS vs Ripple ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.