Biaya Transaksi Kripto Bertambah, Bagaimana Nasib Investor?


Sejak berlakunya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2024, beberapa entitas kripto terlihat mulai melakukan penyesuaian tarif perdagangan kripto. Hal itu dilakukan sehubungan dengan adanya CFX fee yang berkisar di angka 0,02%.

Reku misalnya, melansir laman resmi, perusahaan sejak 31 Oktober 2024 kemarin mulai menerapkan kebijakan all-in-fee terbaru untuk seluruh pasangan transaksi di pasar IDR. Perseroan memasukkan tarif CFX fee masing-masing sebesar 0,02% untuk pembelian maupun penjualan.

Selain itu juga terdapat biaya PPN yang sebesar 0,11% untuk pembelian dan juga 0,1% untuk penjualan melalui PPH. Penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024.

Biaya perdagangan kripto Reku | Sumber : Reku

“Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan untuk mendukung pasar kripto yang lebih transparan, kami akan menerapkan biaya Commodity Futures Exchange (CFX) pada transaksi aset kripto. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Reku.

Entitas lainnya, Indodax juga menerapkan hal yang sama. Melalui laman resminya, Indodax mengatakan all-in-fee di platform akan terdiri dari trading fee yang nilainya masih sama dengan tarif sebelumnya. Kemudian pajak, dan juga fee CFX sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto.

Penyesuaian tarif perdagangan kripto | Sumber : Indodax

Untuk market IDR, Indodax secara total menerapkan tarif 0,2322% pada maker dan 0,3322% ke taker. Proporsi tersebut naik dari sebelumnya yang sebesar 0,21% maker dan 0,31% taker.

“Indodax sebagai Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto akan melakukan penerapan fee CFX yang akan memengaruhi total biaya transaksi (all-in-fee) jual beli aset kripto di Indodax,” tulis Indodax.

Selain CFX Fee, Terdapat Biaya Pendaftaran Keanggotaan

Selain penyesuaian tarif, entitas kripto yang baru saja masuk sebagai anggota CFX dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI) juga harus membayar biaya pendaftaran yang nilainya cukup signifikan. Sumber BeinCrypto mengatakan, total biaya pendaftaran keanggotaan untuk CFX dan KKI berkisar di angka Rp350 juta.

Tidak hanya itu, laporan Kontan menyebutkan, terdapat biaya keanggotaan yang masih harus dibayarkan oleh anggota sebesar Rp75 juta setiap tahunnya. Berbagai penyesuaian tersebut dipercaya bakal menambah berat beban operasional entitas kripto.

Secara terpisah, Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati berharap agar setiap kebijakan yang meluncur dari regulator, bisa mendukung pertumbuhan ekosistem kripto dan Web3 Indonesia secara lebih masif, supaya bisa bersaing di kancah global.

Di sisi lain, ia menyatakan pihaknya masih menggodok penyesuaian biaya seperti yang sudah dilakukan oleh entitas lainnya. Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan demi kenyamanan pengguna Bittime dan juga tetap mematuhi regulasi yang berlaku

“Terkait fee masih kita diskusikan, yang jelas kami akan selalu mematuhi segala ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia,” jelasnya kepada BeinCrypto.

Bagaimana pendapat Anda tentang penyesuaian tarif transaksi kripto sehubungan dengan aturan CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.



Exit mobile version