Seiring berjalannya transisi kewenangan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai penyesuaian mulai digodok oleh OJK. Salah satu sektor yang menjadi fokus regulator adalah perihal perpajakan. Meskipun belum terdapat detail resmi terkait apa saja yang akan dibahas nantinya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), laporan Antara menyebutkan bahwa regulator berpotensi memperluas basis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto.
Pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pembahasan pajak kripto dengan Kemenkeu baru akan dilakukan setelah OJK secara penuh mengambil alih tongkat estafet di tahun 2025 mendatang.
Sampai dengan periode tersebut, tarif pajak yang lama masih akan berlaku seperti biasanya. Beberapa sumber menyebutkan OJK berpotensi menaikkan tarif pajak yang berlaku saat ini, namun hal itu belum bisa dikonfirmasi secara detail.
Selain itu, OJK juga disebut berpeluang memperluas basis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto, yang tidak hanya mencakup aset kripto populer seperti Bitcoin (BTC) maupun Ethereum (ETH).
Untuk dipahami, penyesuaian aturan perpajakan diperlukan untuk bisa mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal. Selain itu, langkah itu juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pendapatan negara dari sektor aset digital.
Baca Juga: Indonesia Kantongi Rp798,84 Miliar dari Pajak Kripto, Indodax Sumbang 45%
Perubahan Aturan Juga Berpotensi Mengubah Definisi Aset
Beberapa pihak lainnya juga memprediksi bahwa ketika pengawasan berada di tangan OJK, klasifikasi atas aset kripto juga berpotensi berubah menjadi aset keuangan digital. Hal tersebut biasanya berjalan beriringan dengan redefinisi kategori aset dan peraturannya.
Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, sempat mengatakan bahwa perlu adanya dialog terbuka antara pemerintah dan stakeholder guna memastikan setiap kebijakan yang diterapkan bisa menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Ia berharap agar regulasi tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, melainkan juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital.
Direktur Eksekutif Aspakrindo-ABI, Asih Karnengsih, menambahkan bahwa pajak yang dibebankan kepada pelaku pasar kripto di tanah air berpotensi mendorong investor untuk beralih menggunakan platform perdagangan asing.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana penyesuaian aturan pajak kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.