Hukum  

Harta kekayaan Dyah Roro Esti, Wamendag kabinet Presiden Prabowo



Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) kabinet Presiden Prabowo Subianto, Dyah Roro Esti, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.657.370.131 atau sekitar Rp2,6 miliar. Hal ini terungkap melalui laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan pada 30 April 2020, saat Dyah Roro Esti masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Data ini menunjukkan harta kekayaan yang dimiliki oleh Esti pada periode awal masa jabatannya di legislatif.

Dapat diketahui, Dyah memiliki karier politik yang terbilang cemerlang. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur X sejak 2019. Sebagai anggota Partai Golkar, Dyah juga menjabat Wakil Bendahara Umum dan pernah terlibat aktif di Komisi VII yang membawahi sektor Energi, Riset dan Teknologi, serta Industri.

Baca juga: Cucu Bung Karno maju ke Senayan usai Sri Rahayu-Arteria Dahlan mundur

Menariknya, berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Dyah Roro Esti terdiri dari kendaraan dan kas setara kas. Ia tercatat memiliki sebuah mobil Mini Cooper LCI F56 tahun 2018 senilai Rp705 juta, serta kas setara kas sebesar Rp1,9 miliar, tanpa mencatatkan adanya hutang. Berikut ini merupakan rincian harta kekayaan Dyah Roro Esti menurut data LHKPN.

Harta kekayaan Dyah Roro Esti menurut data LHKPN

A. Tanah dan bangunan

Total: Rp0

B. Alat transportasi dan mesin

Total: Rp705.000.000

1. Mobil: Mini Cooper LCI F56 Tahun 2018, hasil sendiri.

Baca juga: Profil Romy Soekarno, cucu presiden Soekarno yang jadi anggota DPR RI

C. Harta bergerak lainnya

Total: Rp0

D. Surat berharga

Total: Rp0

E. Kas dan setara kas

Total: Rp1.952.370.131

F. Harta lainnya

Total: Rp0

Sub total

Total: Rp2.657.370.131

Hutang

Total: Rp0

Total harta kekayaan

Total: Rp2.657.370.131

Pengumuman ini merupakan bentuk transparansi KPK untuk memfasilitasi kewajiban pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga: Arteria ungkap rela mundur dari DPR digantikan Cucu Soekarno

Baca juga: Romy Soekarno sebut gantikan Arteria karena keputusan DPP PDIP

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *